Renov Jembatan RT. 31, Sudetan Sungai, dan TPT menjadi Prioritas RKPDes Pungpungan TA 2022
Pungpungan | 05 Februari 2021 17:41:14 | Berita Lokal | 549 Kali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa tersebut, dilakukan melalui mekanisme- mekanisme yang sudah diatur didalam perundang-undangan yaitu melalui Musdes Penyusunan RPJMDes dan Musdes RKPDes.
pada saat Musdes RKPDes yang diselenggarakan setiap tahun tersebut, wajib dibahas pula Daftar Usulan Prioritas (DU Prioritas) yang akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan mekanisme pelaksanaan Musrenbangcam (Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan) sebagai usulan Kegiatan Partisipatif Desa untuk perencanaan pembangunan daerah.
Sebelum dibawa di Musrenbangcam, DU Prioritas tersebut juga harus diinput kedalam aplikasi SIPD oleh masing-masing sekretaris Desa, dengan batasan paling banyak 3 usulan.
Berdasarkan pertimbangan urgensitas, dengan memperhatikan saran dan masukan dari BPD, LKD dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Pungpungan, dipilih 3 usulan prioritas yaitu Pembangunan Sudetan Sungai RT. 29. Usulan ini dipilih mengingat Sungai yang melintang sepanjang Desa Pungpungan dari ujung selatan ke utara tersebut sering mengakibatkan banjir, sehingga perlu dibuat Sudetan agar debit air terbagi saat musim hujan.
DU Prioritas kedua adalah Renovasi Jembatan RT. 31 turut wilayah mojodelik dusun Bilo, ini dipilih karena lebar jembatan tersebut sudah tidak sesuai dengan lebar jalan sehingga perlu diperlebar. sedangkan Jalan pada jembatan tersebut merupakan jalan Poros Desa yang juga merupakan jalur alternatif penghubung Wilayah timur kecamatan Kalitidu dengan Kecamatan Ngasem melalui Desa Wadang.
DU Prioritas ketiga adalah pembangunan TPT pada Sungai yang berada di sisi jalan Poros desa Pungpungan. Usulan ini dipilih sebagai tindak lanjut dari rencana peningkatan kualitas Jalan Poros Desa Pungpungan yang diperoleh dari BKD Pemkab Bojonegoro yang rencananya akan segera dilaksanakan pada tahun ini.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Kategori
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Agenda
Belum ada agenda
Sinergi Program
Aparatur Desa
Komentar Terkini
Wilayah Desa
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jalan Masjid II Nomor 425 Pungpungan |
Desa | : | Pungpungan |
Kecamatan | : | Kalitidu |
Kabupaten | : | Bojonegoro |
Kodepos | : | 62152 |
Telepon | : | |
: | pemdespungpungan.kalitidu@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |